Pencatatan - Pengangkatan Sita

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Salinan resmi Berita Acara Pengangkatan Sita dari lembaga peradilan

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan, petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran, petugas menerima biaya pendaftaran
  4. Pada proses pelayanan, petugas melakukan pencatatan pada buku tanah
  5. Petugas menyerahkan surat pemberitahuan ke loket pelayanan
  6. Petugas menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemohon

3 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Pengangkatan Sita

Lapor, Sentuh, Tuntas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan - Pengangkatan Sita"