Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
  2. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana/ Pernah Dipidana;
  3. Surat Keputusan CPNS;
  4. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
  5. SKP 1 Tahun Terakhir dengan Nilai Minimal Baik;
  6. Surat Keterangan Duda dari Kelurahan/Kecamatan (khusus usul Pertek Pensiun Janda/Duda);
  7. Surat Keterangan Duda dari Kelurahan/Kecamatan (khusus usul Pertek Pensiun Janda/Duda);
  8. Surat keterangan meninggal dunia dari pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi masingmasing (khusus usul Pertek Pensiun Janda/Duda);
  9. Surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS (khusus usul Pertek Pensiun APS);
  10. Keputusan pemberian persetujuan/penolakan permohonan berhenti atas permintaan sendiri (khusus usul Pertek Pensiun APS);
  11. Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa ybs tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu (khusus untuk usul Pertek Pensiun karena perampingan organisasi);
  12. Surat keterangan tim penguji kesehatan (khusus untuk usul Pertek Pensiun tidak cakap jasmani dan/ atau rohani);
  13. Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa ybs tidak melaporkan diri setelah selesai menjalani CLTN (khusus untuk usul Pertek Pensiun yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induk setelah selesai menjalankan CLTN);
  14. Pas foto calon pensiunan atau ahli waris.
  15. Surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat yang berwajib (khusus untuk usul Pertek Pensiun janda/duda PNS yang dinyatakan hilang).

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan
  2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN melakukan verifikasi berkas usul digital
  3. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis jika usulan memenuhi syarat (ACC). Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi. Berkas usul yang dinyatakan TMS dikembalikan ke instansi pengusul.
  4. Instansi pengusul mengunduh Pertimbangan Teknis pada aplikasi pendukung layanan untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Surat Keputusan

10 (sepuluh) menit per usul sejak usul diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Pensiun


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar Selatan,     Kota Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website :https://wbs.bkn.go.id;

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X;

    e. media sosial :

        1) Twitter : @kanreg10bkn; 

        2) Instagram : @kanreg10bkn; 

        3) Facebook : @kanreg10bkn; 

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 

        1) website : www.lapor.go.id; 

        2) SMS melaıui nomor 1708; 

        3) twitter : @lapor1708; dan 

        4) aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!. 

    g. Ombudsman RI melalui: 

        https://ombudsman.go.id/pengaduan 

    h. Virtual Helpdesk : 

        https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-  siasn.bkn.go.id 

     i. Monitoring Layanan: 

        https://monitoring-siasn.bkn.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS"