. Hak Tanggungan - Peralihan Hak Tanggungan/Cessie

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Sertipikat asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
  7. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa : - Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau; - Bukti pewarisan

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan Petugas menerima dan memeriksa dokumen permohonan
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya pendaftaran
  4. Pada proses layanan petugas melakukan pencatatan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat
  5. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon

Hari ketujuh

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Peralihan Hak Tanggungan/Cessie

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Hak Tanggungan - Peralihan Hak Tanggungan/Cessie"