Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Rumah Susun, dan Hak Tanggungan/Karena Rusak

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Pada loket pelayanan, petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran, petugas menerima pembayran biaya pendaftaran dari pemohon
  4. Kemudian di proses layanan, petugas mengambil sumpah pemegang hak dari pemohon
  5. Petugas melakukan pengumuman (khusus untuk sertifikat pengganti karena hilang)
  6. Petugas melakukan pencatatan dan menerbitkan sertifikat
  7. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon

19 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional

RepublikIndonesia

Sertifikat Karena Rusak

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Rumah Susun, dan Hak Tanggungan/Karena Rusak"