Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Rumah Susun, dan Hak Tanggungan - Karena Hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Fotocopy sertipikat (jika ada)
  6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan petugas menerima dan memeriksa dokumen permohonan
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya pendaftaran
  4. Pada proses layanan dilakukan pengambilan sumpah pemegang hak
  5. Kemudian pengumuman (Khusus untuk sertifikat pengganti karena hilang)
  6. Petugas melakukan pencatatan dan menerbitkan sertifikat
  7. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon

40 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Pengganti Karena Hilang

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah, Hak Milik Atas Rumah Susun, dan Hak Tanggungan - Karena Hilang"