Penggabungan Bidang Tanah Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Pada loket pelayanan, petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran, petugas menerima pembayaran biaya pendaftaran dari pemohon
  4. Di proses layanan, petugas melakukan pengukuran (pemohon harus hadir)
  5. Petugas melakukan pembukuan Hak dan menerbitkan sertifikat
  6. Petugas menyerahkan sertifikat pemohon

15 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional

RepublikIndonesia

Sertifikat Penggabungan Bidang Tanah Perorangan

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan Bidang Tanah Perorangan"