Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat asli
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Petugas menerima dan memeriksa dokumen permohonan
  3. Di loket pembayaran petugas menerima biaya pendaftaran
  4. Pada proses layanan petugas melakukan pengukuran (Pemohon harus hadir)
  5. Pada proses layanan petugas melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertipikat
  6. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon ke loket pelayanan

15 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Perorangan

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Perorangan "