Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Sertipikat asli
  6. Surat Pengesahan Nadzir
  7. Fotocopy identitas Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Pernyataan tenggang waktu wakaf
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan, petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Selanjutnya di loket pembayaran, petugas menerima pembayaran biaya pendaftaran dari pemohon
  4. Pada proses layanan, petugas melakukan penyiapan sertifikat tanah wakaf
  5. Kemudian petugas melakukan pencatatan dan menerbitkan sertifikat tanah wakaf
  6. Petugas menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pemohon

5 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional

RepublikIndonesia

Sertifikat Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat"