Penetapan Penambahan Keluarga Pensiunan PNS (A2Pens)

No. SK: SK KEPALA KANTOR REGIONAL X BKN NO 29 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar dari TASPEN / ASABRI;
  2. SK Pensiun;
  3. Formulir Pendaftaran Istri/ Suami/ Anak;
  4. Akta / Surat Nikah;
  5. Akta Kelahiran Anak (untuk usul penambahan anak);
  6. Akte Cerai / Akte Kematian suami/ istri terdahulu;

  1. Instansi pengusul mengunggah kelengkapan berkas usul pada aplikasi pendukung layanan
  2. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN melakukan verifikasi usul penambahan keluarga pensiunan PNS melalui aplikasi SIASN. Apabila telah sesuai meneruskan kepada pejabat penandatangan
  3. Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN menetapkan Pertimbangan Teknis jika usulan memenuhi syarat (ACC). Berkas usul yang dinyatakan BTS dikembalikan ke instansi pengusul untuk dilengkapi.
  4. Memvalidasi dan menandatangani surat penetapan dan pengesahan formulir penambahan keluarga secara digital dan langsung terkirim kepada PT.Taspen/PT.ASABRI melaui aplikasi SIASN

18 (delapan belas) menit per usul sejak usul diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Penambahan Keluarga


1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat 

    Kantor Regional X BKN 

    Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No. 646, Pedungan, Denpasar     Selatan, Kota     Denpasar – Bali; atau

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via

    a. telepon : 0361 – 720302, 728384;

    b. e-mail : kanreg10.denpasar@bkn.go.id;

    c. kanal pengaduan WBS pada website: https://wbs.bkn.go.id

    d. anjungan mandiri layanan manajemen ASN pada lobby Kanreg X;

    e. media sosial :

        Twitter : @kanreg10bkn;

        Instagram : @kanreg10bkn;

        Facebook : @kanreg10bkn;

    f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        website : www.lapor.go.id;

        SMS melaıui nomor 1708;

        twitter : @lapor1708; dan

        aplikasi android/iOS: SP4NLAPOR!.

    g. Ombudsman RI melalui 

        https://ombudsman.go.id/pengaduan

    h. Virtual Helpdesk 

         https://denpasar.bkn.go.id/helpdesk atau https://support-siasn.bkn.go.id 

     i. Monitoring Layanan

         https://monitoring-siasn.bkn.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Penambahan Keluarga Pensiunan PNS (A2Pens)"