Persalinan

No. SK: 1811210027786

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran Pasien membawa rujukan internal bila dari ruang IGD atau Poli KIA

  1. 1. Pasien yang sudah terdaftar dapat langsung ke ruangan atau rujukan dari IGD dan poli KIA 2. Petugas melakukan pemeriksaan 3. Bila pasien belum inpartu atau tanda tanda akan melahirkan belum ada maka pasien dipulangkan terlebih dahulu, apabila pasien sudah ada tanda-tanda akan melahirkan pasien datang lagi ke puskesmas 4. Bila sudah ada tanda-tanda akan melahirkan atau sudah inpartu, maka dilakukan observasi menyeluruh setelah menjelang kelahiran 5. Bila ada gawat darurat maka dilakukan tindakan, apabila perlu dirujuk ke RS maka akan dirujuk segera

1.   Pemeriksaan 10 menit

2.   Obsevasi inpartu sampai persalinan 8-18 menit

3.   Pertolongan persalinan 1-2 jam

4.   Observasi pasca persalinan normal 6-24 jam

5.   Observasi pasca persalinan dengan komplikasi 2-4 hari


1.   Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No.59 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas

2.   Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Surat Keterangan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)

SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273

Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com

Telepon: (0286) 3320333

Secara tertulis melalui:

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas

Leksono 2

b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persalinan"