Laboratorium

No. SK: 1811210027786

  1. Surat Permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien melakukan screening kesehatan dan sekaligus mengambil nomor antrian sebelum ke loket pendaftaran 2. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran 3. Pasien menuju ruang pemeriksaan BP Umum/BP Gigi/KIA kemudian diberikan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium 4. Hasil pemeriksaan laboratorium diberikan kepada pasien untuk dibawa kembali ke BP Umum/BP Gigi/KIA

15-40 menit 

Sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku (Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 Tahun 2019)

Pemeriksaan Hemoglobin (Hb), Pemeriksaan Glukosa Stik, Pemeriksaan Kolesterol Stik, Pemeriksaan Asam Urat Stik, Pemeriksaan Golongan Darah, Pemeriksaan Widal, Pemeriksaan Urin Strip, Pemeriksaan HIV, Pemeriksaan Sifilis, Pemeriksaan HBsAg dan Pemeriksaan BTA

SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273

Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com

Telepon: (0286) 3320333

Secara tertulis melalui:

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Leksono 2

b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"