Farmasi

No. SK: 1811210027786

  1. Resep dari poli

  1. 1. Pasien menaruh resep di Farmasi 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan 3. Petugas mengambil resep untuk dberi nomer urut 4. Petugas melakukan screening resep 5. Peracikan obat 6 6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1.   Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep

2.   Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep

Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien

1.   Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No.59 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas

2.   Pasien JKN:  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

3.   Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah


Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)


SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273

Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com

Telepon: (0286) 3320333

Secara tertulis melalui:

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Leksono 2

b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"