Pelayanan Gizi

No. SK: 1811210027786

  1. Rujukan dari masing-masing Poli

  1. 1. Pasien dirujuk dari poli (umum, KIA, MTBS) ke ruang konseling gizi 2. Ahli Gizi melakukan skrining dan assessment, penentuan diagnosa gizi dan intervensi gizi 3. Dilakukan konseling gizi 4. Setelah passion memahami apa yang telah disampaikan, pasien boleh diarahkan untuk kembali ke poli yang merujuk

Maksimal 30 menit untuk pasien konsultasi

1.   Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No.59 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas

2.   Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Pelayanan rujukan rawat jalan

SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273

Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com

Telepon: (0286) 3320333

Secara tertulis melalui:

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas

Leksono 2

b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"