Kasir

No. SK: 1811210027786

  1. Pasien Umum Lembar Resep Lembar Retribusi

  1. A. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir sambil menyerahkan lembar retribusi 2. Petugas melakukan pengecekan nota pembayaran 3. Penyelesaian administrasi pembayaran B. Pasien Rawat Inap (Persalinan) 1. Keluarga atau penanggungjawab pasien menyerahkan persyaratan jaminan 2. Menunggu panggilan 3. Petugas melakukan pengecekan tagihan 4. Penyelesaian administrasi

1.   Pasien rawat Jalan : 5 menit

Pasien rawat Inap (persalinan) : 10 menit

1.   Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No.59 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas

2.   Pasien JKN:  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Pelayanan Kasir

SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273

Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com

Telepon: (0286) 3320333

Secara tertulis melalui:

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Leksono 2

b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasir"