Pelayanan Poli MTBS

No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN

  1. Membawa buku KIA
  2. Membawa fc KK
  3. Kartu Identitas Anak

  1. Pasien Datang dan mengambil nomer antrian
  2. Petugas Memeriksa identitas pasien
  3. Petugas melakukan anamnesia
  4. Petugas (dokter) melakukan pemeriksaan
  5. Petugas petugas mencatat hasil pemeriksaan dan mendiagnosa
  6. Petugas Petugas memeriksan edukasi
  7. Petugas (Dokter) memberikan pengobatan sesuai buku pedoman MTBS, bila perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut

  • Pendafaran Bayi/Ba;ota dan lanjut pelayanan MTBS
  • Petugas menulis identitas pasien
  • Petugas melaksanakan anamnesa, Anamnesa dilakukan dengan wawancara terhadap orang tua bayi dan balita mengenai keluhan utama, lamanya sakit, pengobatan yang telah diberikan dan riwayat penyakit lainnya.
  • Petugas melakukan pemeriksaan, Untuk bayi 2bulan-5tahun antara lain keadaan umum, respirasi, derajat dehidrasi, suhu, periksa telinga, status gizi, imunisasi, penilaian pemberian makanan.
  • Petugas menulis hasil anamnesa dan pemeriksaan serta mengklasifikasikan dan memberikan penyuluhan
  • Petugas (Dokter) memberikan pengobatan sesuai buku pedoman MTBS, bila perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

1. Pasien BPJS (Gratis)

2. Pasien Umum  : Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan MTBS

1 . Telepon (0281) 5700160

2. Email : puskesmasndeso@gmail.com

3. Kotak Saran

4. Medsos : FB puskesmas Lumbir , IG Puskesmas Lumbir

5. Pengaduan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store