Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/30/SK/IX/2022

  1. KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrean
  2. 2. Pasien melakukan pendaftaran dengan meunjukan kartu identitas/kartu berobat
  3. 3. Pasien melakukan pembayaran untuk pelayanan kesehatan jika tidak tercover jaminan kesehatan
  4. 4. Pasien menunggu dipanggil oleh poli yang dituju

1. Pasien datang mengambil nomor antrean

2. Pasien melakukan pendaftaran dengan meunjukan kartu identitas/kartu berobat 3. Pasien melakukan pembayaran untuk pelayanan kesehatan jika tidak tercover jaminan kesehatan 

4. Pasien menunggu dipanggil oleh poli yang dituju

1. Biaya Gratis apabila mempunyai kartu BPJS/ KIS yang faskesnya Puskesmas Karanglewas, dengan cara menunjukkan Kartu Identitas KIS / KTP melalui pendaftaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 2. Jika tidak mempunyai kartu BPJS/KIS faskes Puskesmas Karanglewas biaya sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan, biaya pendaftaran Rp. 10.000,-


Pelayanan Pasien Oleh Dokter

1. Via Telp. dengan nomor (0281) 655754 

2. Kotak Saran yang sudah disediakan oleh tim penanganan keluhan Puskesmas Karanglewas 

3. Email : puskesmaskaranglewas@yahoo.com 

4. IG (puskesmaskaranglewas) 

5. Lapak Aduan Banyumas:

    - E-mail (lapakaduanbms@gmail.com) 

     - Facebook (Lapakaduan Bms),Twitter (@lapakaduanbms), Instagram (@lapakaduanbms), 

     - SMS/WA ke nomor 0811-2626-116


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store