Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Akta Perjanjian penyerahan dan penggunaan tanah antara pemegang HPL dengan pihak ketiga yang dibuat dihadapan Notaris
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan petugas menerima dan memeriksa dokumen
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah
  4. Pada proses pelayanan petugas melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah (pemohon harus hadir)
  5. Kantah melakukan penerbitan surat keputusan kantah
  6. Pemohon melakukan pembayaran UP, serta melakukan pendaftaran SK Hak
  7. Pemohon melakukan pembayaran pendaftaran SK Hak dan pemohon berhak menerima bukti pembayaran BPHTE
  8. Petugas melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat
  9. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon

38 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan"