No. SK: 008/PKM-GNG/I-2022
Pelayanan pemeriksaan pra lansia dan lansia (≥45 tahun) dilakukan oleh petugas pelayanan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan dengan maksimal waktu yang diperlukan paling lama 20menit per pasien
1. Catatan Rekam Medis 2. Rujukan (bila ada) 3. Resep obat 4. Surat keterangan sakit 5. Surat pengantar pemeriksaan lupis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store