Pelayanan Pemeriksaan Pra Lansia dan Lansia (Ruang Pemeriksaan II)

No. SK: 008/PKM-GNG/I-2022

  1. Folder Status Pasien (dari Rekam Medis)
  2. Surat Rujukan Balik/ Surat Kontrol dari RS (bila ada)
  3. Kwitansi pembayaran (bagi pasien umum)

  1. Pasien menunggu dipanggil di ruang tunggu unit pelayanan (setelah pendaftaran)
  2. Pasien dipanggil dan dilayani (dengan prokes)
  3. Petugas pada unit pelayanan menghubungi laboratorium atau memberikan surat pengantar laboratorium jika pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang
  4. Petugas pada unit pelayanan mengkonsulkan pasien ke unit pelayanan lainnya jika pasien membutuhkan penanganan interprofesi
  5. Petugas membuat rujukan jika pasien memerlukan penanganan spesialistik
  6. Petugas mengarahkan pasin ke apotik jika mendapat terapi dari dokter

Pelayanan pemeriksaan pra lansia dan lansia (≥45 tahun) dilakukan oleh petugas pelayanan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan dengan maksimal waktu yang diperlukan paling lama 20menit per pasien

  1. Pasien BPJS Gratis
  2. Pasien umum Rp. 15.000

1. Catatan Rekam Medis 2. Rujukan (bila ada) 3. Resep obat 4. Surat keterangan sakit 5. Surat pengantar pemeriksaan lupis

  1. Kotak Saran
  2. Email : pkmgunung2@gmail.com
  3. WA : 082287160720
  4. FB : https://facebook.com/hcg.zha
  5. Instagram : @puskesmasgunungpadangpanjang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Pra Lansia dan Lansia (Ruang Pemeriksaan II)"