Rehabilitasi Medis (Monitoring dan Evaluasi Fisik dan Psikososial/ Program MEFP)

  1. Formulir Panss EC Score
  2. Formulir asuhan keperawatan
  3. Formulir asuhan gizi
  4. Formulir pemeriksaan laboratorium
  5. Alat Tulis Kantor
  6. Alat EKG (Elektro Kardio Grafi)
  7. Alat Tes Psikologi
  8. Stetoskop
  9. Tensi meter
  10. Termometer
  11. Oksimeter
  12. Formulir checklist intoksikasi dan withdrawl
  13. Formulir URICA
  14. Formulir WHOQoL
  15. Formulir Rencana Terapi
  16. Daftar hadir kegiatan

  1. Perawat melakukan monitoring dan evaluasi fisik di detoksifikasi selama 7 hari dan akan melakukan monitoring lanjutan terkait kondisi fisik seusai dengan kebutuhan klien melalui keputusan dari tim medis.
  2. Perawat melakukan asuhan keperawatan (pemeriksaan kesehatan meliputi keluhan fisik, tanda-tanda vital, dan mengisi PANSS EC Score, dan ceklis tanda dan gejala intoksikasi dan withdrawl dan tindakan mandiri keperawatan)
  3. Dokter melakukan anamnesis, menegakkan diagnosis medis, dan memberikan terapi medis
  4. Perawat melakukan perekaman EKG
  5. Pranata Labkes melaporkan hasil EKG
  6. Pranata Labkes melakukan pemeriksaan laboratorium
  7. Nutrisionis melakukan asesmen gizi (populasi khusus: female dan adolescent)
  8. Pembina mental melakukan bimbingan belajar agama (populasi khusus: female dan adolescent)
  9. Psikolog melakukan psikotes (populasi khusus: female dan adolescent)
  10. Dokter memberikan terapi sesuai dengan indikasi medis dan berdasarkan hasil anamnesis perawat, pemeriksaan laboratorium, dan atau penilaian status gizi
  11. Perawat melakukan kegiatan terapi aktivitas kelompok bagi klien yang telah melewati masa gejala putus zat
  12. Perawat melakukan promote klien yang telah melewati masa perawatan detoksifikasi untuk melanjutkan ke program stabilisasi
  13. Asisten Konselor menerima klien dari program detoksifikasi
  14. Asisten Konselor melakukan monitoring psikososial maksimal 14 hari
  15. Asisten Konselor memberikan seminar terkait program
  16. Klien melakukan pertemuan pagi dan pertemuan malam selama di program MEFP
  17. Konselor melakukan pengkajian klien menggunakan Formulir URICA
  18. Perawat melakukan pengkajian dan penilaian klien dengan Formulir WHOQoL
  19. Dokter memberikan terapi medis sesuai dengan kebutuhan klien
  20. Perawat melakukan asuhan dan intervensi keperawatan di stabilisasi
  21. Psikolog melakukan evaluasi psikologis
  22. Psikolog melakukan konseling dan psikoterapi
  23. Psikolog melakukan psikoedukasi
  24. Pranata Labkes melakukan pemeriksaan HIV
  25. Petugas layanan memberikan kegiatan seminar dasar
  26. Konselor melakukan konseling
  27. Konselor mendiskusikan rencana terapi dengan klien
  28. Pembina jasmani dan mental melakukan bimbingan kegiatan keagamaan
  29. Petugas layanan melakukan konferensi kasus rutin
  30. Asisten Konselor melakukan referal setelah dinyatakan siap mengikuti program berikutnya

Maksimal 28 hari berdasarkan kondisi masing-masing klien

Pelayanan dilaksanakan setelah klien melakukan pendaftaran awal dan telah melewati skrining 

Tidak dipungut biaya

Rekam Rehabilitasi, Daftar Hadir Kegiatan, Logbook Petugas Layanan, Rencana Terapi, Hasil Evaluasi Psikologis

1. Melalui kotak saran

2. Melalui petugas pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Medis (Monitoring dan Evaluasi Fisik dan Psikososial/ Program MEFP)"