Monitoring & Evaluasi Fisik Dan Psikososial (MEFP)

No. SK: KEP/035/II/BL/RH/2024/TM

  1. Dokumen registrasi / rekam rehabilitasi
  2. Dokumen hasil screening dan asesmen
  3. Dokumen rencana terapi yang menyatakan klien rawat inap

  1. Klien diarahkan ke Klinik Pratama
  2. Klien dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan tambahan oleh dokter dengan didampingi oleh perawat
  3. Perpisahan antara klien dan keluarga/penanggungjawab dengan didampingi oleh perawat
  4. Klien dilakukan body spotcheck ulang oleh petugas security
  5. Klien mandi dan berganti pakaian
  6. Klien masuk ke ruang observasi untuk dilakukan monitoring gejala intoksikasi dan withdrawl klien, serta melakukan skrining gangguan fisik dan psikis yang menyertai
  7. Perawat melakukan monitoring dan evaluasi fisik di detoksifikasi selama 14 hari dan akan melakukan monitoring lanjutan terkait kondisi fisik sesuai dengan kebutuhan klien melalui keputusan dari tim medis
  8. Perawat melakukan asuhan keperawatan (pemeriksaan kesehatan meliputi keluhan fisik, tanda-tanda vital, dan mengisi PANSS EC Score, dan ceklist tanda dan gejala intoksikasi dan withdrawl/ dan tindakan mandiri keperawatan)
  9. Dokter melakukan anamnesis, menegakkan diagnosis medis, dan memberikan terapi medis
  10. Perawat melakukan perekaman EKG
  11. Perawat melaporkan hasil EKG
  12. Pranata Labkes melakukan pemeriksaan laboratorium
  13. Nutrisionis melakukan asesmen gizi(populasi khusus: female dan adolescent)
  14. Pembina mental melakukan bimbingan belajar agama (populasi khusus: female dan adolescent)
  15. Psikolog melakukan psikotes (populasi khusus: female dan adolescent)
  16. Dokter memberikan terapi sesuai dengan indikasi medis dan berdasarkan hasil anamnesis perawat, pemeriksaan laboratorium, dan atau penilaian status gizi
  17. Perawat melakukan kegiatan terapi aktivitas kelompok bagi klien yang telah melewati masa gejala putus zat
  18. Perawat melakukan promote klien yang telah melewati masa perawatan detoksifikasi untuk melanjutkan ke program stabilisasi
  19. Asisten Konselor menerima klien dari program detoksifikasi
  20. Asisten Konselor melakukan monitoring psikososial maksimal 14 hari
  21. Asisten Konselor memberikan seminar terkait program
  22. Klien melakukan pertemuan pagi dan pertemuan malam selama di program MEFP
  23. Konselor melakukan pengkajian klien menggunakan Formulir URICA
  24. Perawat melakukan pengkajian dan penilaian klien dengan Formulir WHOQoL
  25. Dokter memberikan terapi medis sesuai dengan kebutuhan klien
  26. Perawat melakukan asuhan dan intervensi keperawatan di stabilisasi
  27. Psikolog melakukan evaluasi psikologis
  28. Psikolog melakukan konseling dan psikoterapi
  29. Psikolog melakukan psikoedukasi
  30. Pranata Labkes melakukan pemeriksaan HIV
  31. Petugas layanan memberikan kegiatan seminar dasar
  32. Konselor melakukan konseling
  33. Konselor mendiskusikan rencana terapi dengan klien
  34. Pembina jasmani dan mental melakukan bimbingan kegiatan keagamaan
  35. Petugas layanan melakukan konferensi kasus rutin
  36. Asisten Konselor melakukan referal setelah dinvatakan siap mengikuti program berikutnya

28 Hari

Tidak dipungut biaya

Memperoleh layanan MEFP

  1. Pengaduan, saran masukan dapat di salurkan melalui kotak saran di lokasi, website Si Cepat Sehat Bareta Satu : www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id, whatsapp:082250261030, Instagram:infobnn_rehabtanahmerah, Facebook: Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;
  2. Melalui tim penanganan pengaduan di lokasi
  3. Tim penanganan pengaduan akan melakukan respon tindak lanjut paling lama 1x24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Monitoring & Evaluasi Fisik Dan Psikososial (MEFP)"