Penjelasan:
-Perpanjangan Hak Guna Bangunan:
1. 30 (tiga puluh) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
2. 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
3. 89 (delapan puluh
sembilan) hari
untuk jumlah lebih
dari 150.000 m2
-Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:
1. 20 (dua puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
2. 40 (empat puluh) hari untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit
3.90 (sembilan puluh)
hari untuk jumlah
lebih dari 500 unit
Sesuai
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
tentang jenis
dan tarif atas
jenis
penerimaan
negara bukan
pajak yang
berlaku pada
Badan
Pertanahan
Nasional
Republik
Indonesia
Sertifikat Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Lapor, Sentuh, Tuntas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store