Penjelasan :
Hak Guna Usaha:
1. 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
2. 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
1. 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
2. 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
3. 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000m2
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia
Sertifikat Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
Lapor, Sentuh, Tuntas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store