Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat ASN

  1. FC SK Pangkat Terakhir
  2. FC SK CPNS
  3. FC SK CPNS menjadi PNS
  4. FC SK JFU Pelaksana
  5. SKP 2 (dua) tahun terakhir
  6. Ijazah Terakhir dilegalisir
  7. Sertifikat Ujian Dinas Gol. II/d ke III/a
  8. Setifikat Ujian P.I bagi PNS yang akan disesuaikan pakngkat berdasarkan Ijazah Terakhir
  9. FC Karpeg
  10. Bukti setor LHKSN
  11. SK Pelantikan jabatan lama dan jabatan baru
  12. Surat Pernyataan pelantikan jabatan lama dan jabatan baru
  13. Surat Pernyataan masih menduduki jabatan lama dan jabatan baru
  14. Surat Pernyataan melaksanakan tugas jabatan lama dan jabatan baru

  1. Pejabat pelaksana menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Setda Prov. Sulteng yang akan TMT kenaikan pangkat
  2. Pengguna Layanan menyampiakn surat pengantar usul kenaikan pangkat ditujukan kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan
  3. Kepala Administas Pimpinan mendisposisikan surat pengantar usul kenaikan pangkat secara berjenjang
  4. Pejabat Pelaksana melakukan verivikasi kelengkapan persyaratan Pengguna layanan dan membuat surat pengantar usul kenaikan pangkat ke BKD Prov. Sulteng

1 hari sejak surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pejabat pelaksana

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul kenaikan pangkat terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

-          Dapat disampaikan secara langsung,atau

-          Email : biroadpimsulteng@gmail.com

-          SP4N LAPOR / LAPOR TUAKA

-          Hp/Wa + 62 –


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat ASN"