Rancangan Perda dan Rancangan Pergub

  1. Membawa surat Pengatar yang ditanda tangani oleh Kepala OPD pengusul
  2. Membawa Draft Peraturan Daerah & Peraturan Gubernur

  1. Menerima, menelaah, mengkoreksi Rancangan Peraturan Daerah,
  2. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
  3. Melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah serta melakukan penyempurnaan dari hasil Sosialisasi dan JFU untuk mengedit Rancangan Peraturan Daerah.
  4. Menerima dan mengkoreksi Rancangan Peraturan Daerah yang telah di edit JFU serta melaporkan kepada Kabag
  5. Memberi paraf perlembar pada sudut kanan bawah pada Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan Fasilitasi/Evaluasi
  6. Melakukas edit RAPERDA dari DPRD dan memproses penetapan perundang dalam Lembaran Daerah
  7. Menerima

  • Peraturan Gubernur ( PERGUB ) : Menyesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Kemendagri
  • Peraturan Daerah ( PERDA ) : Menyesuaikan dengan jadwal DPRD Prov. Sulteng

Tidak dipungut biaya

Perda dan Pergub

Datang langsung ( Tatap Muka ) maupun melalui email birohukumsulteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rancangan Perda dan Rancangan Pergub"