Hak Guna Usaha Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
  7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
  8. jin usaha dari instansi teknis
  9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Setelah terjadi penerbitan surat perintah, pemohon membayar BPHTE
  2. Di loket pelayanan Pemohon menerima pendaftaran SK Hak+SSE/BPHTE
  3. Di loket pembayaran pemohon menerima pembayaran untuk UP dan pendaftaran SK Hak
  4. Di layanan pengolahan petugas melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat
  5. Di loket pelayanan, terjadi penyerahan sertifikat oleh petugas kepada pemohon

Penjelasan :

1. 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha

2. 78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha

3. 93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha

4. 108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha

5. 123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha

6.138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Hak Guna Usaha Badan Hukum

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Guna Usaha Badan Hukum "