No. SK: 008/PKM-GNG/I-2022
Pelayanan Rekam Medis diselesaikan dalam waktu maksimal 20 menit terhitung setelah pasien melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan petugas Rekam Medis
1. Catatan Rekam Medis 2. Karcis (bagi Pasien Umum)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store