Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 008/PKM-GNG/I-2022

  1. KTP
  2. Kartu BPJS ( Bagi Pasien BPJS )
  3. Kwitansi pembayaran (bagi pasien umum)
  4. Kartu berulang berobat ( Pasien Lama )

  1. Pasien mengambil nomor antrian, kemudian menunggu dipanggil di ruang tunggu
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor antrian
  3. Petugas menyapa pasien dengan senyum kemudian menanyakan kebutuhan pasien
  4. Petugas meminta data pribadi pada pasien semisal : Kartu BPJS, KTP/Kartu Keluarga, Kartu Berulang Berobat pasien
  5. Petugas mencatat pada buku registrasi pasien seperti nama pasien, umur, Nomor Kartu BPJS, Nomor Medical Record, Alamat, Nama orang tua/Suami/Isteri, Jenis Pelayanan
  6. Pasien diarahkan ke unit pelayanan yang dituju untuk kemudian menunggu dipanggil
  7. Petugas Rekam Medis menyerahkan rekam medis pasien ke unit pelayanan yang dituju

Pelayanan Rekam Medis diselesaikan dalam waktu maksimal 20 menit terhitung setelah pasien melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan petugas Rekam Medis

  1. Pasien Peserta BPJS Gratis
  2. Pasien Umum Rp. 15.000

1. Catatan Rekam Medis 2. Karcis (bagi Pasien Umum)

  1. Kotak Saran
  2. e-Mail : pkmgunung2@gmail.com
  3. WA : 082287160720
  4. Facebook : https://facebook.com/hcg.zha
  5. Instagram : @puskesmasgunungpadangpanjang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"