Hak Guna Usaha Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
  6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Setelah terjadi penerbitan surat putusan, pemohon membayar BPHTE
  2. Di loket pelayanan Pemohon menerima pembayaran SK Hak + SSE/BPHTE
  3. Di loket pembayaran pemohon menerima pembayaran UP dan pendaftaran SK Hak
  4. Di layanan pengolahan petugas melakukan pembukuan dan penerbitan sertifikat
  5. Di loket pelayanan petugas terjadi penyerahan sertifikat yang diserahkan kepada pemohon

38 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Hak Guna Usaha Perorangan

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Guna Usaha Perorangan"