Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  5. Proposal pembangunan rumah susun
  6. Ijin layak huni
  7. Advis Planning
  8. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya pengukuran dari pemohon
  4. Pada proses layanan petugas membuat gambar denah
  5. Kemudian petugas melakukan pencatatan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun
  6. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon

Penjelasan :

1. 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit

2. 60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit

3. 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlahlebih dari 500 unit

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia

Sertifikat Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun"