Penjelasan :
1. 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
2. 60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit
3. 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlahlebih dari 500 unit
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia
Sertifikat Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Lapor, Sentuh, Tuntas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store