P3MB/Prk.5

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
  5. Surat Keterangan Tanah
  6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
  7. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB
  8. Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
  9. Dasar perolehan/penguasaan tanah
  10. Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
  11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  12. Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
  13. Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya permohonan
  4. Pada proses layanan petugas melakukan pengukuran dan SKPT
  5. Pemohon melakukan pembayaran di Bank Persepsi
  6. Pemohon kembali ke loket pelayanan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran Hak
  7. Pada proses layanan petugas melakukan pendaftaran Hak
  8. Petugas melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat
  9. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon

145 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat P3MB/Prk.5

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "P3MB/Prk.5"