Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti alas hak/garapan
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Pertimbangan Teknis Pertanahan
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon menuju loket pelayanan
  2. Petugas menerima dan memeriksa dokumen permohonan
  3. Pada loket pembayaran menerima pembayaran biaya pengukuran pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak
  4. di proses layanan melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah (pemohon harus hadir)
  5. Di proses layanan melakukan pembukuan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf
  6. petugas menyerahkan sertipikat diloket pelayanan

57 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf)

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wakaf dari Tanah Negara (Pemberian Hak Tanah Wakaf) "