Pinjam Pakai Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

  1. Surat Permohonan Peminjaman Basan Baran Dari Instansi Secara Yuridis
  2. Surat Penetapan Dari Pengadilan
  3. Salinan Barang Bukti Dari Instansi Penanggung Jawab
  4. Identitas Peminjam
  5. Dokumen Sah Terkait Basan Baran
  6. Spesifikasi Basan Baran

  1. Pihak Peminjam Mengahadap Ke Komandan Jaga dan Menyerahkan Kelengkapan Administrasi
  2. Komandan Jaga Mengarahkan Ke Pengelola Basan Baran dan Memeriksa Kelengkapan Administrasi
  3. Pengelola Basan Baran Menghadap Kepala RUPBASAN dan Meyiapkan Berkas Adminsutrasi yang Akan Diserahkan Kepada Pihak Peminjam
  4. Pengelola Basan Baran Mengarhkan Ke Petugas Gudang dan mengecek Kembali Berkas Administrasi lalu Barang Titipan Diserahkan
  5. Petugas Gudang Mengarahkan Ke Komdan Jaga Lalu Memeriksa Kelengkapan Adminitrasi Setelah Cocok Barang Titipan Bisa Dipinjam

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pinjam pakai benda sitaan dan barang rampasan negara

Email : rupbasanarma@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara"