Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon menuju loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan petugas menyerahkan dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya pengukuran
  4. Di proses pelayanan petugas mengukur dan memeriksa tanah (pemohon harus hadir)
  5. Pengumuman
  6. Setelah pengumuman, di proses pelayanan petugas melakukan pembukuan dan penerbitan sertifikat tanah wakaf
  7. Penyerahan sertifikat tanah di loket pelayanan yang diserahkan kepada pemohon

98 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wakaf dari Tanah Yang Belum Bersertipikat (Konversi, Pengakuan dan Penegasan Hak)"