Peninjauan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara

  1. Membawa Surat Permohonan Peninjauan, Dilampiri Surat Perizinan dari Penanggung Jawab Yuridis Basan Baran
  2. Membawa Identitas Diri (KTP)
  3. Membawa Surat Penetapan / Putusan Pengadilan
  4. Membawa Spesifikasi (Rekam Jejak) Basan Baran

  1. Pihak Peninjau Menghadap Komandan Jaga Dengan Membawa Kelengkapan Administrasi
  2. Komandan Jaga Mengarahkan Pihak Peninjau Kepada Pengelola Basan Baran dan Memeriksa Kelengkapan Admisnistrasi Setelah Lengkap Melaporkan Kepada Kepala RUPBASAN
  3. Pengelola Basan Baran Mengarahkan Pihak Peninjau Kepada Petugas Gudang dan Menunjukkan Basan Baran yang Akan Ditinjau

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Peninjauan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara


Email : rupbasanarma@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peninjauan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara"