No. SK: 1811210027786
sesuai kasus
1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No.59 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas 2. Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 3. Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No. 23 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah |
pemeriksaan dan tindakan
SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273 Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com Telepon: (0286) 3320333 Secara tertulis melalui: a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Leksono 2 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store