Menejemen Terapadu Balita Sakit

No. SK: 1811210027786

  1. KARTU BEROBAT DAN RM
  2. Membawa Buku KIA Rekam Medis pasien dari pendaftaran

  1. 1. Pasien di panggil 2. Mencocokan identitas pasien dengan Rekam medik 3. Anamnesis Pasien 4. Pemeriksaan Fisik 5. Pengisian Formulir MTBS/ MTBM 6. Penyerahan rekam medik (hasil pemeriksaan) ke Dokter. 7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/ Poli gigi/ ruang konsultasi Gizi Selanjutnya kembali ke dokter 8. Penegakan Diagnosis oleh dokter 9. Pemberian resep obat oleh dokter 10. Pengambilan obat ke ruang farmasi 11. Di rujuk ke Rumah Sakit apabila di perlukan

10-25 menit

1.   Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas

2.   Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

3.   Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah


pemeriksaan dan tindakan

SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273

Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com

Telepon: (0286) 3320333

Secara tertulis melalui:

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Leksono 2

b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menejemen Terapadu Balita Sakit"