Poli Gigi dan Mulut

No. SK: 1811210027786

  1. KARTU BEROBAT DAN RM
  2. Tersedianya Rekam Medis Pasien Rujukan Internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik 3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien 5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan 6. Petugas menentukan diagnose penyakit 7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai 8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi tindakan

kurang lebih 1 jam sesuai dengan kasus 

1.   Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No.59 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas

2.   Pasien JKN:  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

3.   Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No. 23 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah


pemeriksaan dan tindakan

SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273

Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com

Telepon: (0286) 3320333

Secara tertulis melalui:

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Leksono 2

b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi dan Mulut"