Intalasi Gawat Darurat

No. SK: 1811210027786

  1. KARTU BEROBAT DAN RM
  2. Kondisi Pasien Darurat

  1. 1. Prosedur a. Pasien diterima oleh Dokter dan petugas paramedik IGD. b. Dokter dan petugas paramedik memeriksa kondisi korban secara singkat dan cepat meliputi kesadaran, ventilasi dan perfusi kurang dari 60 detik. c. Dokter bersama petugas paramedik memberikan label : Hitam, Merah, Kuning dan Hiaju.untuk setiap korban sesuai dengan kegawat daruratannya, yaitu : 1) Label Hitam : Diberikan untuk korban yang sudah meninggal dunia. 2) Label Merah : Diberikan untuk korban gawat darurat yaitu korban cedera sehingga terjadi gangguan sistem respirasi yang mengancam henti nafas atau ada gangguan kardiovaskuler yang mengancam henti jantung atau korban yang diketahui baru saja terlihat henti nafas atau henti jantung GCS 3-8. 3) Label Kuning : Diberikan untuk korban gawat tapi tidak darurat, atau darurat tapi tidak gawat yaitu korban yang cedera berat atau parah dalam keadaan stabil GCS 9-13 4) Label Hijau : Diberikan untuk korban darurat tapi tidak gawat, yaitu korban dengan luka ringan, tidak ada gangguan system respirasi atau gangguan system kardiovaskuler GCS 14-15. 5) Pemberian label di tempatkan di tempat tidur pasien d. Pasien mendapatkan prioritas pertolongan sesuai dengan label yang sudah di berikan. e. Inform Concern (penandatanganan persetujuan tindakan 1) oleh keluarga pasien f. Pasien dengan warna hitam langsung ke kamar mayat.
  2. 1. Pasien datang 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

SESUAIKASUS

1.   Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No.59 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas

2.   Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

3.   Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah

PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN MEDIS

SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273

Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com

Telepon: (0286) 3320333

Secara tertulis melalui:

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas

Leksono 2

b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intalasi Gawat Darurat"