No. SK: 1811210027786
SESUAI KASUS
1. Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 59 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas. 2. Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 3. Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 23 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah. |
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Buta Warna.
SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273
Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com
Telepon: (0286) 3320333
Secara tertulis melalui:
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Leksono 2 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store