Penjelasan :
1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Sesuai
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
tentang jenis
dan tarif atas
jenis
penerimaan
negara bukan
pajak yang
berlaku pada
Badan
Pertanahan
Nasional
Republik
Indonesia
Sertifikat Hak Pakai Perorangan WNA
Lapor, Sentuh, Tuntas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store