No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN
kurang dari 15 menit untuk pelayanan dispensing resep non racikan
kurang dari 30 untuk pelayanan resep racikan
Dipungut biaya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Pelayanan Resep Obat
1. Telephone : (0281) 8700160
2. Email : puskesmasndeso@gmail.com
3. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store