Pelayanan Farmasi

No. SK: SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMBIR KABUPATEN

  1. Membawa resep dari Poli Umum/Gigi/Lansia/KIA/KB/IGD Puskesmas Lumbir
  2. Membawa Kartu BPJS/KTP

  1. Pasien menyerahkan resep dari Poli Umum/Gigi/Lansia/KIA/KB/IGD Puskesmas Lumbir melalui tempat penyerahan resep yang sudah disediakan
  2. Petugas Farmasi menerima resep dari pasien
  3. Petugas farmasi mengkaji resep secara administratif, farmasetis dan klinis dengan berpedoman pada 5B 1W (benar obat, benar pasien, benar dosis, benar cara pemberian, benar waktu pemberian dan waspada inkompatibilitas obat )
  4. Apabila belum sesuai, diskusikan dengan dokter/perawat/bidan penulis resep
  5. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep, meracik obat racikan apabila dibutuhkan
  6. Petugas farmasi memberi etiket obat (putih untuk obat oral dan biru untuk obat luar) dengan menuliskan nama pasien, tanggal penyerahan obat, cara penggunaan obat dan instruksi lain yang di butuhkan sesuai resep
  7. Apabila ada resep yang tidak bisa dilayani di Puskesmas, dibuatkan copy resep untuk ditebus di Apotek terdekat
  8. Petugas farmasi meneliti kembali obat yang akan diserahkan kepada pasien
  9. Petugas farmasi menyerahkan obat yang telah disiapkan kepada pasien

kurang dari 15 menit untuk pelayanan dispensing resep non racikan

kurang dari 30 untuk pelayanan resep racikan

Dipungut biaya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Resep Obat

1. Telephone : (0281) 8700160

2. Email : puskesmasndeso@gmail.com

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store