Penjelasan :
1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari150.000 m2
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia
Sertifikat Hak Guna Bangunan Perorangan
Lapor, Sentuh, Tuntas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store