Hak Milik Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  6. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  7. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
  8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah
  4. Pada proses layanan petugas melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah (pemohon harus hadir)
  5. Kantah melakukan penerbitan surat keputusan Kantah
  6. Pemohon menerima surat keputusan yang telah diterbitkkan oleh Kantah dan Pemohon melakukan pembayaran UP, serta melakukan pendaftaran SK Hak
  7. Pemohon melakukan pembiayaan pendaftaran SK Hak dan pemohon berhak menerima bukti pembayaran BPHTE
  8. Petugas melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat
  9. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon

Penjelasan :

1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk: 

- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 

2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: 

- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha 

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2 

3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: 

- Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Hak Milik Badan Hukum

Lapor, Sentuh, Tuntas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Milik Badan Hukum"