Pendaftaran

No. SK: 1811210027786

  1. Pasien Baru membawa identitas KTP/KK/ KIS Pasien Lama membawa identitas KTP/KK/KIS/ Kartu Berobat yang sudah terdaftar di Puskesmas Leksono 2

  1. 1. Pasien dilakukan skrining awal oleh petugas di tempat yang telah disediakan dan mendapatkan nomor antrian 2. Petugas pendaftaran memanggil paien sesuai urutan nomor antrian 3. Petugas pendaftaran melakukan pendaftaran pasien dengan memasukkan data pasien ke aplikasi ASIK dan PCARE BPJS serta menanyakan tujuan pemeriksaan yang akan dilakukan 4. Petugas pendaftaran mengembalikan kartu berobat atau kartu identitas lainnya kepada pasien 5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan 6. Petugas Rekam Medis (RM) mengambil RM sesuai urutan pendaftaran di aplikasi ASIK 7. Petugas RM mengantar RM ke ruang pelayanan


1.   Pendaftaran 3-5 menit

2. Rekam Medik 5 menit

1.   Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No.59 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas

2.   Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

3.   Pasien Jamkesda: Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah


Pelayanan pendaftaran Kartu Berobat (bagi pasien baru)

SMS Center Puskesmas: 0895 1317 3273

Email: puskesmasleksonodua@yahoo.com

Telepon: (0286) 3320333

Secara tertulis melalui:

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas

Leksono 2

b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"