Pelayanan Pendaftaran

No. SK: NO 13 TAHUN 2022

  1. Kartu Berobat Pasien
  2. Kartu Identitas : KTP(Pasien dewasa),KIA(Pasien anak), Kartu JKN

  1. 1. Petugas menanyakan kebutuhan pasien
  2. 2. Petugas menyarankan pasien untuk mengambil nomor antrian sesuai
  3. 3. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu panggilan
  4. 4. Petugas memanggil nomor antrian pasien
  5. 5. Petugas mengidentifikasi pasien lama dan pasien baru, untuk
  6. 6. Pasien Baru ditanyakan kartu identitas seperti KTP dan kartu KIS.Untuk pasien lama ditanyakan kartu berobat
  7. 7. Petugas mendaftarkan pasien ke dalam aplikasi komputer
  8. 8. Petugas menanyakan pelayanan yang dituju
  9. 9. Petugas mengisi blangko resep
  10. 10. Petugas memberikan informasi kepada pasien.informasi yang
  11. 11. Diberikan berupa : hak dan kewajiban pasien, jenis pelayanan,tarif pelayanan, kerjasama dengan fasilitas tempat
  12. 12. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di pelayanan tujuan
  13. 13. Petugas mencatat data di buku register kunjungan
  14. 14. Petugas membuat rekam medis untuk pasien

15 Menit

1.      Bagi Peserta JKN tidak dipungut biaya/tarif

2.    Bagi bukan peserta dikenakan biaya/tarif sesuai Perbub

Resep

1. Telepon : (0281) 6575486

2. Email : satuwangon@gmail.com

3. Kotak saran

4. Instagram : @puskesmaswangonsatu

5. Facebook   : PUSKESMAS WANGON I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store