Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: NO 13 TAHUN 2022

  1. Berkas rekam medis pasien
  2. Kartu identitas : KTP (pasien dewasa), KIA (pasien anak), Kartu JKN
  3. Kartu Berobat Pasien

  1. Petugas rekam medis membawa berkas rekam medis ke unit pelayanan gigi
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian
  3. Petugas meminta kartu identitas dan kartu berobat pasien Petugas mencocokkan kesesuaian data pada rekam medis berdasarkan kartu identitas dan kartu berobat yang dibawa oleh pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital pada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan subjektif dan objektif pada pasien
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas menentukan tindakan atau pengobatan yang diindikasikan berdasarakan anamnesa, pemeriksaan subjektif dan objektif yang telah dilakukan
  8. Petugas memberikan informed consent kepada pasien sebelum melakukan tindakan
  9. Pasien menandatangani lembar informed consent sebagai bukti persetujuan/penolakan terhadap tindakan yang akan dilakukan
  10. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan prosedur penatalaksanaan penyakit
  11. Petugas menuliskan resep
  12. Petugas mengarahkan pasien untuk mengambil obat di loket obat dan melakukan pembayaran.

10 Menit

1.      Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/tarif

2. Bagi bukan peserta dikenakan biaya/tarif sesuai dengan Perbup yang berlaku

Dokumen/lembar pemeriksaan gigi dalam berkas rekam medis pasien

1. Telepon : (0281) 6575486

2. Email : satuwangon@gmail.com

3. Kotak saran

4. Instagram : @puskesmaswangonsatu

5. Facebook   : PUSKESMAS WANGON I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store