Pelayanan KIA

No. SK: NO 13 TAHUN 2022

  1. Kartu Identitas
  2. Membawa Buku KIA

  1. Petugas Unit Pelayanan KIA menerima Rekam Medis Pasien.
  2. Petugas Unit Pelayanan KIA memanggil pasien sesuai urutan kedatangan.
  3. Petugas memberikan informed consent pelayanan KIA.
  4. Petugas Unit Pelayanan KIA melakukan anamnesa dan pelayanan 10 T pada pasien ibu hamil.
  5. Petugas mengarahkan pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang ke laboratorium.
  6. Setelah selesai pemeriksaan laboratorium, petugas mencatat hasil pemeriksaan laboratorium ke dalam buku KIA dan Rekam Medis.
  7. Petugas memberikan hasil pemeriksaan lengkap ibu hamil kepada dokter gigi, petugas gizi (jika diperlukan) dan dokter umum berikut terapinya.
  8. Petugas melakukan dokumentasi pelayanan KIA pada rekam medis dan buku register.

15 Menit

1.  Jika Pasien Menggunakan JKN maka pelayanan gratis 2. 2.  Jika Pasien Umum diarahkan ke kasir sesuai Perda Tarif Puskesmas Nomor 39 Tahun 2014.

Dokumen Rekam Medis, Konseling KIA, Resep, Rujukan Internal.

1. Telepon : (0281) 6575486

2. Email : satuwangon@gmail.com

3. Kotak saran

4. Instagram : @puskesmaswangonsatu

5. Facebook   : PUSKESMAS WANGON I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store