Pelayanan KB

No. SK: NO 13 TAHUN 2022

  1. Berkas rekam medis pasien
  2. Kartu identitas : KTP,Kartu berobat, Kartu JKN

  1. Petugas rekam medis membawa berkas rekam medis ke Poli Kb
  2. Petugas menggunakan APD level 1
  3. Petugas minta kartu identitas/KIS dan kartu berobat pasien
  4. Petugas mencocokkan kesesuaian data pada rekam medis berdasarkan kartu identitas dan kartu berobat yang dibawa oleh pasien
  5. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital,pemeriksaan Fisik dan Melakukan Inform consent
  6. Petugas melakukan kolaborasi dengan laboratorium dan dokter
  7. Pasien menandatangani lembar informed consent sebagai bukti persetujuan/penolakan terhadap tindakan yang akan dilakukan
  8. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan anamnesa dan inform consent
  9. Petugas memberikan resep obat
  10. Petugas memberitahukan jadwal kunjungan ulang
  11. Petugas Memberikan Kartu KB
  12. Petugas Membereskan alat
  13. Petugas melepas APD
  14. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan dibuku register kebidanan

10 Menit

Bagi bukan peserta BPJS/KIS dikenakan biaya/tarif sesuai dengan Perbup yang berlaku, Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/tarif

Dokumen/lembar pemeriksaan kb dalam berkas rekam medis pasien

1. Telepon : (0281) 6575486

2. Email : satuwangon@gmail.com

3. Kotak saran

4. Instagram : @puskesmaswangonsatu

5. Facebook   : PUSKESMAS WANGON I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store