Pelayanan Kefarmasian

No. SK: NO 13 TAHUN 2022

  1. Membawa Resep Obat

  1. Pasien / Keluarga Pasien menyerahkan resep obat
  2. Petugas menerima resep dan melakukan skrining resep
  3. Pasien / keluarga pasien menunggu di ruang tunggu obat
  4. petugas melakukan peracikan obat baik non puyer / puyer
  5. petugas malakukan double checking sebelum menyerahlan obat
  6. Petugas menyerahkan obat didahului dengan identifikasi pasien dan memberi informasi obat
  7. pasien menerima obat

15 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Obat

1. Telepon : (0281) 6575486

2. Email : satuwangon@gmail.com

3. Kotak saran

4. Instagram : @puskesmaswangonsatu

5. Facebook   : PUSKESMAS WANGON I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store