Pelayanan Persalinan

No. SK: NO 13 TAHUN 2022

  1. Kartu Identitas KTP / KK
  2. Kartu BPJS Kesehatan (jika memiliki)
  3. Rekam Medis Pasien
  4. Buku KIA

  1. Pasien datang ke UGD
  2. Petugas mencari RM di bawa ke ruang jaga bidan
  3. Petugas mencocokan kesesuaian data pada rekam medis berdasarkan kartu identitas dan kartu berobat yang di bawa oleh pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital, pemeriksaan Fisik (palpasi, auskultasi, dan pemeriksaan dalam
  5. Petugas menentukan diagnose kebidanan
  6. Petugas melakukam kolaborasi dengan laboratorium dan dokter
  7. Petugas melakukam tindakan atau pengobatan yang di indikasikan berdasarkan anamnesa, pemeriksaan subjektif, objektif, dan hasil kolaborasi dengan dokter yang telak dilakukan
  8. Petugas memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan keluarga
  9. Pasien menangani lembar informed consent sebagai bukti persetujuan / penolakan terhadap tindakan yang dilakukan dan memberitahukan tentang biaya persalinan
  10. 10. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan prosedur penatalaksanaan kebidanan
  11. Petugas membereskan alat
  12. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan di buku register kebidanan

10 Menit

1.      Bagi bukan peserta BPJS/KIS dikenakan biaya tarif sesuai dengan Perbub yang berlaku,

2.      Bagi peserta JKN tidak dipungut biaya/tarif

Dokumen/lembar pemeriksaan persalinan dalam berkas medis pasien & pelayanan asuh bersalin

1. Telepon : (0281) 6575486

2. Email : satuwangon@gmail.com

3. Kotak saran

4. Instagram : @puskesmaswangonsatu

5. Facebook   : PUSKESMAS WANGON I
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store