Penyelesaian pelaporan gratifikasi dilakukan dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja sejak laporan diterima KPK. Namun pada pelaksanaannya rata-rata laporan dapat selesai lebih kurang dalam 5-6 hari kerja. Hal tersebut dapat dilihat pada dashboard GOL yang menunjukkan rata-rata waktu penyelesaian laporan.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Penetapan Kepemilikan Status Gratifikasi (SK atau Non SK)
Penanganan pengaduan/kendala terkait laporan gratifikasi yang disampaikan pegawai negeri/Penyelenggara Negara dapat disampaikan melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau dapat menghubungi contact center 198 dan Whatsapp pada nomor 0811145575
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store