Prosedur Pelaporan Gratifikasi

  1. Mengisi formulir laporan gratifikasi pada Aplikasi GOL atau formulir manual
  2. Membawa dokumen pendukung berupa foto barang/ Surat Tugas/ Lainnya yang relevan dengan laporan yang disampaikan

  1. Melengkapi formulir gratifikasi pada aplikasi GOL (atau formulir manual apabila karena alasan tertentu belum bisa menggunakan GOL)
  2. Penyerahan objek gratifikasi yang ditetapkan menjadi Milik Negara kepada Kementerian Keuangan melalui KPK

Penyelesaian pelaporan gratifikasi dilakukan dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja sejak laporan diterima KPK. Namun pada pelaksanaannya rata-rata laporan dapat selesai lebih kurang dalam 5-6 hari kerja. Hal tersebut dapat dilihat pada dashboard GOL yang menunjukkan rata-rata waktu  penyelesaian laporan.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penetapan Kepemilikan Status Gratifikasi (SK atau Non SK)

Penanganan pengaduan/kendala terkait laporan gratifikasi yang disampaikan pegawai negeri/Penyelenggara Negara dapat  disampaikan melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau dapat menghubungi contact center 198 dan Whatsapp pada nomor 0811145575

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id; Whatsapp 0811145575; Contact center 198

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelaporan Gratifikasi "